Kawal Kualitas Demokrasi, Kewenangan Bawaslu Perlu Terus Diperkuat

MAJENE – Pengawasan yang ketat dan berintegritas merupakan pilar utama agar Pemilihan Umum (Pemilu) serta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak sekadar menjadi ritual prosedural yang rawan dibajak kekuatan modal.

Karena itu, pemahaman publik sekaligus penguatan kelembagaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mutlak diperlukan demi menjaga kualitas demokrasi di Tanah Air.

Pesan ini, mengemuka dalam sosialisasi “Penguatan Penindakan Pelanggaran Pemilu untuk Menjaga Kualitas Demokrasi” yang dirangkaikan dengan peluncuran dan bedah buku berjudul Peranan Bawaslu dalam Bingkai Negara Hukum.

Kegiatan yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat ini berlangsung di Kedai Kota Tua, Pusat Pertokoan Majene, Sulbar, Selasa (11/08/2026).

Anggota Bawaslu Sulbar Muhammad Subhan menyampaikan, kegiatan yang dilaksanakan itu, merupakan bagian dari upaya institusinya untuk mengedukasi publik terkait penanganan pelanggaran pemilu.

Ia menilai, peluncuran buku sangat relevan dengan kebutuhan sosialisasi Bawaslu ke depan. “Buku ini adalah bagian dari instrumen yang akan kami gunakan untuk menyosialisasikan pengawasan kepada masyarakat. Bagi kami, buku ini memberikan pencerahan mengenai fungsi, peran, serta kewenangan-kewenangan Bawaslu yang ada selama ini,” tutur Subhan.

Kehadiran buku karya tokoh muda Majene, Ilmanbahri Widyananda Mansyur juga mendapat apresiasi dari kalangan akademisi. Dosen Ilmu Politik Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) yang juga Ketua Pusat Studi Pemilu dan Politik Lokal (Pusmipol) Unsulbar, Dr. Farhanuddin menilai, literatur semacam ini sangat penting untuk pengembangan literasi dan pemajuan demokrasi.

Menurut Farhanuddin, buku itu menyajikan telaah kritis mengenai kondisi Bawaslu di tengah tingginya ekspektasi dan tuntutan masyarakat agar tercipta pemilu yang bersih dan berintegritas.

“Eksistensi Bawaslu adalah jaminan bahwa sistem demokrasi di Indonesia tetap sejalan dengan koridor hukum. Tanpa pengawasan yang kuat, pemilu hanya akan menjadi ritual prosedural yang rawan dibajak oleh pihak-pihak yang memiliki modal uang atau kuasa,” tegas Farhanuddin.

BACA JUGA:  Pembibitan Pohon dan Pengolahan Sampah Terpadu, Langkah Nyata Unsulbar

Meski peran pengawas sangat krusial, Farhanuddin memberikan catatan bahwa Bawaslu saat ini masih perlu terus meningkatkan kinerjanya, terutama pada aspek pencegahan dan penindakan pelanggaran.

Untuk mewujudkan hal tersebut, payung hukum yang menaungi penyelenggara pemilu dinilai perlu dievaluasi. “Kita mendorong agar dalam revisi UU Pemilu dan Pilkada, posisi Bawaslu bisa semakin diperkuat,” tambahnya.

Sementara itu, sang penulis buku, Ilmanbahri memaparkan, bahwa karyanya memang ditujukan sebagai bahan evaluasi terhadap eksistensi kelembagaan Bawaslu itu sendiri. Ia secara terbuka membahas berbagai tantangan serta keterbatasan yang masih membelenggu instrumen pengawas dalam menegakkan keadilan pemilu.

“Buku ini membahas tantangan dan keterbatasan yang dimiliki Bawaslu dalam penegakan hukum pemilu. Harapannya, kajian tersebut dapat menjadi bagian yang dipertimbangkan secara matang dalam agenda revisi UU Pemilu ke depannya,” pungkas Ilmanbahri. (rls/hmn)

Komentar