Monev Pengadaan Barang dan Jasa, Junda Ingatkan Transparansi dan Akuntabilitas

MAMUJU – Seluruh OPD diminta mempercepat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa memasuki semester II 2026.

Hal itu ditegaskan Sekprov Sulbar Junda Maulana saat monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa perangkat daerah semester I 2026 yang diselenggarakan Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Sulbar, Kamis 23 Juli 2026.

Menurut Junda, evaluasi dilakukan untuk melihat capaian pelaksanaan pengadaan barang dan jasa hingga pertengahan tahun sekaligus memastikan percepatan pelaksanaan program pemerintah sesuai arahan Gubernur Sulbar Suhardi Duka.

“Ini sudah masuk semester II. Karena itu kita mengevaluasi sejauh mana progres proses pengadaan barang dan jasa. Proses ini harus kita percepat,” ujar Junda.

Ia menegaskan, pengadaan barang dan jasa tidak semata-mata bertujuan menghadirkan penyedia, tetapi memiliki dampak yang jauh lebih luas terhadap pembangunan daerah.

Menurutnya, percepatan pengadaan akan mendorong perputaran uang di masyarakat, sehingga berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi. Selain itu, pemerintah daerah juga harus mendorong pemerataan ekonomi dengan mengutamakan penggunaan produk lokal apabila tersedia.

“Kalau ada produk dari daerah sendiri, kenapa harus mengambil dari luar. Ini juga bagian dari upaya pemerataan ekonomi,” ujarnya.

Junda juga mengingatkan seluruh pihak agar setiap proses pengadaan tetap berpedoman pada prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Ia menegaskan, kegiatan yang tidak memenuhi asas manfaat, tidak efisien, maupun tidak efektif, tidak perlu dipaksakan hanya karena telah tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

“Tidak semua yang tertuang dalam DPA harus dipaksakan dilaksanakan apabila tidak memiliki asas manfaat, tidak efisien, dan tidak efektif. Semua harus mempertimbangkan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa,” tegas Junda.

Selain itu, Junda menyoroti pentingnya transparansi sebagai dasar mewujudkan akuntabilitas dalam setiap proses pengadaan.

Ia menjelaskan, penilaian kinerja penyedia merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh Pengguna Anggaran (PA) maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai bahan evaluasi kualitas penyedia barang dan jasa. Hasil penilaian tersebut akan menjadi salah satu pertimbangan bagi penyedia untuk mengikuti proses pengadaan pada masa mendatang.

Karena itu, Junda meminta seluruh OPD segera memenuhi kewajiban tersebut. Ia bahkan mengingatkan akan ada sanksi bagi perangkat daerah yang tetap mengabaikannya.

“Kalau sampai akhir bulan ini masih ada OPD yang belum melaksanakan penilaian kinerja penyedia, akan kami pertimbangkan untuk diperhitungkan melalui pembayaran TPP. Hal ini juga akan saya laporkan kepada Bapak Gubernur karena sudah empat kali surat disampaikan dan harus dihormati serta dilaksanakan,” tutur Junda Maulana. (*)

Komentar