MAJENE – Wacana masa jabatan Kepala Desa (Kades) seumur hidup atau tanpa batas periodisasi menuai perdebatan tajam dan perlu dikaji secara mendalam karena dinilai dapat mengancam demokrasi di tingkat desa.
Kekuasaan yang terlalu lama berisiko menurunkan transparansi dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan desa. Hal itu, dinilai bahwa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) merupakan pilar penting demokrasi yang tidak boleh ditiadakan hanya atas alasan teknis atau fiskal.
Senada penyataan Mantan Ketua Komsat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Majene Sopyan. Ia menyoroti pernyataan mengenai adanya permintaan agar jabatan kades dapat berlangsung seumur hidup.
Wacana itu mencuat setelah sejumlah pihak menyampaikan aspirasi dalam audiensi dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada Rabu 09 September 2026.
“Desa bukan ruang kekuasaan, untuk itu, gagasan ini perlu dikaji secara kritis, karena berkaitan langsung dengan prinsip demokrasi dan tata kelola pemerintahan desa. Dan Pilkades merupakan pilar penting demokrasi yang tidak boleh ditiadakan hanya atas alasan teknis atau fiskal,” papar Sopyan Minggu (13/09/2026).
Dalam audiensi lanjut Sopyan, Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa aspirasi mengenai masa jabatan kades akan dikaji bersama pimpinan DPR RI dan Kementerian terkait, khususnya Kementerian Dalam Negeri.
“Kajian diperlukan untuk melihat berbagai aspek, termasuk dampak terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa serta kehidupan sosial masyarakat di tingkat lokal,” tuturnya.
Sopyan mengatakan, Dasco juga menyebut salah satu pertimbangan yang perlu diperhatikan adalah menjaga efisiensi dan stabilitas pemerintahan sekaligus mencegah munculnya konflik horizontal di tengah masyarakat.
“Pertimbangan ini penting, namun tidak boleh mengesampingkan prinsip dasar demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,” katanya.
Ia menegaskan, bahwa jabatan kadea pada hakikatnya merupakan amanah masyarakat, bukan bentuk kekuasaan yang dapat dimiliki secara permanen. “Kades diberikan mandat untuk menjalankan pemerintahan, memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta membangun desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.
Dijelaskan, kades adalah pemegang amanah masyarakat yang memiliki batas waktu dan harus dipertanggungjawabkan. Karena itu, wacana jabatan seumur hidup harus dilihat secara hati-hati agar tidak menggeser prinsip demokrasi di tingkat desa.
Sofyan mengingatkan, bahwa berdasarkan ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Masa Jabatan Kepala Desa ditetapkan selama delapan tahun untuk satu kali masa jabatan.
“Kepala desa dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut,” ujarnya.
Ketentuan ini, menunjukkan bahwa sistem pemerintahan desa tetap menempatkan pembatasan kekuasaan sebagai bagian penting dalam demokrasi.
“Pembatasan masa jabatan diperlukan agar terjadi regenerasi kepemimpinan, membuka ruang bagi masyarakat untuk memilih pemimpin baru, serta mencegah terjadinya konsentrasi kekuasaan dalam jangka waktu yang tidak terbatas,” ungkapnya.
Sopyan menilai, apabila permintaan jabatan kades seumur hidup benar-benar diwujudkan, justru berpotensi mengubah substansi demokrasi di tingkat desa. “Kalau jabatan kades diminta seumur hidup, pertanyaannya bukan lagi bagaimana menghidupkan demokrasi di tingkat desa, tetapi bagaimana mempertahankan kekuasaan. Ini yang harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.
Ia menambahkan, stabilitas pemerintahan desa tidak semata-mata ditentukan lamanya seseorang menjabat. Stabilitas justru dapat dibangun melalui tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, partisipatif, serta adanya mekanisme pergantian kepemimpinan yang sehat.
“Dengan begitu, masyarakat tetap memiliki ruang untuk menentukan arah kepemimpinan desanya,” ulasnya.
Sopyan meminta, agar seluruh pihak menempatkan wacana masa jabatan kades seumur hidup dalam perspektif kepentingan masyarakat dan keberlangsungan demokrasi.
“Desa harus menjadi ruang tumbuhnya demokrasi, partisipasi dan regenerasi kepemimpinan, bukan ruang untuk membangun kekuasaan tanpa batas. Untuk itu diharapkan DPR RI bersama pemerintah dapat mengkaji aspirasi secara objektif dengan tetap berpegang pada konstitusi, prinsip demokrasi, serta kepentingan masyarakat desa,” harapnya. (rls/hmn)







Komentar