MAJENE, PROSULBAR.COM – Penyelesaian temuan hasil pemeriksaan (Audit) dari Inspektorat, terutama yang berkaitan dengan kerugian keuangan desa, merupakan syarat mutlak yang umumnya diberlakukan bagi kepala desa (Kades).
Temuan pemeriksaan Inspektorat ini, wajib dilaksanakan auditi kepada kades guna perbaikan dan penindakan atas penyimpangan.
Untuk di wilayah Kabupaten Majene terdapat sejumlah mantan kades kembali menjabat sebagai kades defenitif setelah sejumlah syarat telah dipenuhi berdasarkan audit dari inspektorat Majene.
Namun juga masih terdapat mantan kades belum dapat dikukuhkan, yakni di Desa Kayuangin Kecamatan Malunda karena belum memenuhi persyaratan yang berlaku.
Aipda Hendra, SH PS Kanit Politik Satuan Intelejen dan Keamanan (Intelkam) Polres Majene menjelaskan, berdasarkan hasil koordinasi dengan A. Arfan H. S.ip MSI Jabatan Pengawas Penyelengara Urusan Pemerintah Daerah (P2UPD) Pertama Inspektorat Kabupaten Majene, bahwa mantan kades Kayuangin belum dapat dikukuhkan.
Hal itu, lanjut Aipda Hendra berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ tanggal 31 Juli 2025 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, khususnya bagi kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada November 2023.
“Meski demikian, peluang untuk dilakukan pengukuhan terhadap mantan Kades Kayuangin masih terbuka,” terang Aipda Hendra, Rabu (21/01/2026).
Dituturkan, pengukuhan dapat dilaksanakan apabila pihak desa mampu melunasi dan menyelesaikan seluruh temuan Inspektorat Kabupaten Majene, sehingga seluruh persyaratan administrasi dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saat ini, Pemerintah Desa Kayuangin telah melakukan perbaikan administrasi atas temuan yang disampaikan Inspektorat. Dan seluruh dokumen dan persyaratan perbaikan telah diserahkan dan sedang dalam tahap pemeriksaan dari Inspektorat Majene,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan nantinya, akan menjadi dasar penentuan apakah proses pengukuhan mantan Kades Kayuangin dapat dilanjutkan ke Pemerintah Kabupaten Majene. (hmn)







Komentar