MAJENE, PROSULBAR.COM – Memberantas korupsi memang bukan pekerjaan mudah, dan perlu langkah tegas serta kerja berkelanjutan dengan melibatkan semua pihak.
Langkah tegas ini, telah dilakukan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Majene, dan menjadi bukti nyata komitmen Polres Majene dalam memberantas segala bentuk praktik korupsi di wilayah hukumnya.
Seperti kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) pada periode Tahun Anggaran (TA) 2021 sampai 2023, di salah satu Bank BUMN yang beroperasi di Kabupaten Majene.
Kasus ini diketahui berjalan sesuai dengan prosedur hukum dan mekanisme penyidikan hingga kini proses hukumnya terus berjalan menuju tahap akhir.
Proses kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana KUR dan Kupedes itu, membuktikan keseriusan Tipidkor Sat Reskrim Polres Majene. “Proses hukum masih terus berlanjut. Kami sudah menyerahkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Majene, dan penyidikan dilakukan secara menyeluruh agar penanganannya tuntas dan tepat sasaran,” terang IPDA Aulia Usmin Kanit Tipidkor Polres Majene, Senin (20/10/2025).
Ia menerangkan, kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana KUR dan Kupedes, telah naik ke tahap penyidikan pada Juni 2025, dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Majene.
“Dalam proses penyidikan, Unit Tipidkor Polres Majene telah memeriksa ratusan nasabah dan pihak terkait sebagai saksi untuk menggali keterangan, dan memastikan seluruh aliran dana yang diduga disalahgunakan,” urainya.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan gelar perkara (exposé) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, hal itu, guna memastikan nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat dugaan praktik korupsi.
“Tim penyidik Tipidkor mendampingi BPK RI pada Agustus 2025, dan telah melakukan penghitungan langsung kerugian negara di lapangan selama kurang lebih 40 hari di wilayah kerja Polres Majene. Saat ini, tinggal menunggu hasil resmi penghitungan kerugian negara dari BPK RI untuk melangkah ke tahapan berikutnya,” jelasnya.
Dikatakan, setelah hasil pemeriksaan lanjutnya, akan melakukan penetapan tersangka. “Kami mohon masyarakat untuk bersabar dan memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini,” pintanya.
Dari hasil penyidikan sementara, kerugian negara, ditaksir mencapai angka miliaran rupiah. Modus dugaan korupsi ini diduga melibatkan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyaluran kredit, baik dalam bentuk manipulasi data calon penerima maupun penyimpangan terhadap prosedur penyaluran dana bantuan usaha rakyat.
“Upaya ini, diharapkan dapat memberikan efek jera serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan dan program bantuan pemerintah yang bertujuan mendorong perekonomian rakyat,” harapnya. (hmn)







Komentar