MAJENE – Kekerasan yang menimpa jurnalis saat menjalankan tugas peliputan di SMAN Bambalamotu, Pasangkayu menuai kecaman dari berbagai kalangan.
Kecaman ini termasuk dari akademisi kampus yang menilai kekerasan terhadap pewarta merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap kebebasan pers dan mencederai nilai-nilai demokrasi.
Dosen FISIP Hukum Unsulbar, Dr. Farhanuddin menjelaskan, secara normatif, jurnalis dilindungi secara penuh oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam menjalankan tugas mencari dan menyiarkan informasi, termasuk ketika ia berniat memberikan ruang hak jawab/klarifikasi demi menjaga keberimbangan berita.
”Tindakan main hakim sendiri terhadap wartawan tidak hanya mengancam keselamatan fisik dan psikologis sang jurnalis, tetapi juga merupakan upaya pemberangusan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat, transparan, dan terpercaya dari lapangan,” ungkap Farhanuddin, Jumat (18/09/2026).
Sebagai akademisi, ia mengecam keras segala bentuk intimidasi maupun kekerasan fisik yang dipertontonkan oleh pelaku terhadap jurnalis tersebut, terlebih insiden ironis ini terjadi di lingkungan institusi pendidikan yang seharusnya mengedepankan penyelesaian masalah secara dialogis dan beradab.
Ia mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk menghormati profesi jurnalis dan menyadari bahwa pers bekerja untuk kepentingan publik. Apabila terdapat keberatan terhadap suatu karya jurnalistik, publik maupun pihak-pihak terkait harus menempuh mekanisme beradab melalui penggunaan hak jawab, hak koreksi, atau melaporkannya ke Dewan Pers, bukan meresponsnya dengan arogansi, ancaman, hingga aksi premanisme.
Terkait penyelesaian hukum, kasus ini tidak boleh diselesaikan di bawah meja atau dianggap angin lalu demi menjaga muruah hukum dan memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
” Aparat Penegak Hukum setempat agar bertindak cepat, tegas, dan profesional dengan memproses hukum pelaku tindak kekerasan tersebut menggunakan delik pidana dalam KUHP serta ketentuan sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 18 UU Pers tentang tindakan menghalang-halangi tugas jurnalistik,” tambah dosen yang juga Majelis Etik Jurnalis AJI.
Farhanuddin menambahkan, perlindungan hukum terhadap jurnalis tidak boleh hanya berhenti pada retorika tertulis, melainkan harus dibuktikan melalui penegakan hukum yang transparan guna menjamin rasa aman bagi setiap insan pers di seluruh Tanah Air dalam menjalankan tugas profesionalnya. (rls/hmn)







Komentar