Dinkes Pasangkayu Lakukan Pemantauan Obat dan Makanan Ringan, Ini Tujuannya


PASANGKAYU – Mengikuti instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) dengan nomor surat HK02.02/III/3515/2022 tentang petunjuk penggunaan obat Syrup pada anak dan pengawasan meningkatnya kasus ginjal akut kepada anak, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pasangkayu, Sulbar, melakukan pemantauan obat dan makanan ringan di Apotik serta toko-toko besar yang menjual berbagai makanan ringan se-Kabupaten Pasangkayu, Rabu (26/10/2022).

Tim pengawasan obat dipimpin langsung Kepala Dinas Kesehatan Pasangkayu, Samhari, dan terdiri dari Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dan sumber daya kesehatan Dinkes Pasangkayu Iin, dan Anggota Tipiter Satreskrim dan Kesehatan (Urkes) Polres Pasangkayu.

Sebagai ketua tim rombongan, Samhari, mengungkapkan, pemantauan ini akan dilakukan se-Kabupaten Pasangkayu dimana setiap wilayah akan dipantau oleh Puskesmas masing-masing.

“Kami dari Dinkes hanya lakukan pemantauan sekitar dalam Kota Pasangkayu dan wilayah terdekat, selebihnya akan dipantau oleh Puskesmas masing-masing wilayah dan akan terus dipantau oleh Dinkes Pasangkayu,” ungkapnya.

Samhari juga mengatakan, pemantauan ini dilakukan untuk memastikan obat-obat serta makanan ringan dan Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) yang dilarang edar yang tidak memiliki izin dari balai POM kesehatan.

“Kami akan terus melakukan pemantauan dan sosialisasi ke Apotik, obat mana yang tidak layak atau dilarang dan dapat diperjual belikan dan juga mensosialisakan ke pemilik toko-toko besar yang menjual campuran agar lebih teliti terhadap makanan ringan dan PIRT yang belum memiliki Nomor PIRT,” pungkasnya. (Edi)

Komentar