Pengelolaan Harta Wakaf Harus Profesional dan Produktif 


MAMUJU – Pengurus Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (P-BWI) Provinsi Sulbar bekerjasama bidang Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Sulbar melaksanakan Pembinaan Lembaga Wakaf se-Kabupaten Mamuju.

Acara yang dilaksanakan di Aula Kantor Kemenag Sulbar, Senin 19 Mei 2025 diikuti oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Pengurus Perwakilan BWI Sulbar dan Nazhir.

PPAIW adalah adalah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agama untuk membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW). PPAIW berperan penting dalam proses perwakafan, memastikan bahwa ikrar wakaf dinyatakan secara sah dan tertulis.

PPAIW bertugas membuat AIW, yang merupakan bukti sah bahwa seseorang telah melakukan wakaf. PPAIW umumnya adalah kepala Kantor Urusan Agama (KUA) pada setiap kecamatan yang memiliki kewenangan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Perwakafan.

Sementara Nazhir adalah istilah dalam Islam yang merujuk pada orang atau pihak yang bertanggung jawab untuk mengelola dan memelihara harta wakaf yang diberikan oleh wakif (orang yang berwakaf). Mereka bertugas untuk menjaga harta wakaf, mengelola dan menyalurkan manfaatnya sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan oleh wakif.

Tugas dan Kewajiban Nazhir adalah menjaga harta wakaf sehingga Nazhir harus memastikan harta wakaf terlindungi dan tidak disalahgunakan.

Untuk itu, Nazhir harus mengelola harta wakaf dengan baik dan efisien, termasuk melakukan investasi atau usaha yang produktif.

Pada prinsipnya hasil dari pengelolaan harta wakaf harus dialokasikan untuk kepentingan umum, seperti pendidikan, kesehatan, atau sosial, sesuai dengan peruntukan yang ditetapkan oleh wakif.

Nazhir juga wajib melaporkan secara berkala tentang pengelolaan harta wakaf kepada pihak yang berwenang, seperti Badan Wakaf Indonesia (BWI).

“Harus difahami bahwa Nazhir berkewajian untuk membuat laporan secaca berkala kepada pihak berwenang,” kata Ketua Perwakilan BWI Sulbar H. M. Natsir saat membawakan sambutan sekaligus membuka acara secara resmi.

BACA JUGA:  Susun Ranperda PBMD, Panja DPRD Sulbar Tinjau Sejumlah Aset Daerah di Polman

Menurut Natsir, wakaf merupakan instrumen keagamaan dalam Islam yang memiliki jangkauan manfaat bagi seluruh umat, baik itu untuk muslim maupun non muslim.

Wakaf tidak hanya berbentuk benda tak bergerak seperti tanah dan bangunan, namun juga berbentuk benda bergerak seperti uang, kendaraan, surat berharga dan sebagainya.

“Salah satu langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat adalah dengan meningkatkan peran wakaf sebagai pranata keagamaan yang tidak hanya bertujuan menyediakan berbagai sarana ibadah dan sosial, tetapi juga memiliki kekuatan yang berpotensi besar untuk meningkatkan perekonomian bangsa dan daerah,” ujarnya.

Nastir berpadangan bahwa wakaf apabila dikelola secara produktif, maka program kemiskinan diprediksi akan mengalami eskalasi yang baik.

Wakaf produktif dapat digunakan untuk membiayai kebutuhan masyarakat fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu yang membutuhkan dana untuk biaya penghidupan maupun sekolah mereka.

Salah satu bentuk kehadiran BWI adalah untuk memajukan dan mengembangkan wakaf Indonesia, sesuai dengan Pasal 47 UU No 41 Tahun 2024 tentang Perwakafan.

Natsir juga menegaskan bahwa BWI memiliki tugas dalam  mengembangkan perwakafan di Indonesia ke arah yang lebih profesional dan produktif. Sehingga wakaf benar-benar mampu memberi sumbangan positif bagi perekonomian negara dan daerah.

Natsir juga menekankan pentingnya penguatan pemahaman bagi para Nazhir untuk melaksakan tugas dan fungsinya. “SDM Nazhir harus betul-betul selalu ditingkatkan agar memiliki pengetahuan, wawasan, skil dan kompetensi dalam pengelolaan dan pengembangan harta wakaf,” tegasnya.

Untuk itu, lanjutnya, BWI berkewajiban untuk melaksanakan Pembinaan Nazhir. Pembinaan Nazhir dapat dilakukan dalam bentuk penelitian, pelatihan, seminar atau kegiatan lain yang bisa menambah pengetahuan dan wawasan. “Nazhir juga harus mampu bekerjasama dengan pihak berwenang,” ujarnya.

Pada kegiatan Pembinaan Lembaga Wakaf ini, hadir sebagai pemateri yakni Kabid Pedidikan Madrasah Dr. H. Misbahuddin dan Hj. Fatma Mursalim, SE., MM. Keduanya dari Kantor Kanwil Kemenag Sulbar, sekaligus sebagai Pengurus Perwakilan BWI Sulbar.

BACA JUGA:  Sapa Warga Aralle Mamasa, Pj Bahtiar Dengar Curhat Kades

Adapun Moderator adalah Dr. Nur Salim Ismail  dan Hj. Andi Marini Ariakati. Keduanya juga adalah Pengurus Perwakilan BWI Sulbar. (***)

Komentar