Presiden RI-Kemendagri Instruksikan Pemda Alokasikan Anggaran Jamsostek Bagi Pegawai Non-ASN


Dody Risdianto.   Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Majene Polman Dody Risdianto


MAJENE – Pemerintah Daerah (Pemda) diminta untuk mengalokasikan anggaran perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi Pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajarannya.

Permintaan ini, disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Majene Polman Dody Risdianto di ruang kerjanya,” Rabu (08/06/2022). “Penyampaian ini, berdasarkan instruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Kemendagri untuk diimplementasikan terkait kewajiban Pemda dalam perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja non ASN dalam program Jamsostek di daerahnya,” tuturnya.

Ia menjelaskan, pengalokasian anggaran perlindungan Jamsostek bagi Pegawai non ASN melalui penyampaian Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni secara virtual pada acara Monitoring dan Evaluasi Kepesertaan Non ASN Pemda Tindak Lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Tengah dan Jawa Timur.

“Fatoni menyampaikan, bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan penyelenggara yang ditunjuk negara untuk memberikan perlindungan Jamsostek bagi pegawai non-ASN,” ujar Dody Risdianto.

Diuraikan, khusus bagi Pemda Majene dan Polman yang mengalokasikan anggaran Jamsostek bagi pegawai Pemerintah dengan status non-ASN pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk segera melakukan pendaftaran kepesertaannya dan menyesuaikan pembayaran iuran Jamsostek kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“Kemendagri fokus dalam menjalankan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 yakni dengan mendorong seluruh kepala daerah untuk mengalokasikan anggaran dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek. Hal itu juga memastikan seluruh pekerja, terutama pegawai Pemda status non-ASN untuk menjadi program peserta aktif Jamsostek. Upaya ini agar memberikan perlindungan serta meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh pekerja dan keluarganya,” urainya.

Dijelaskan, Inpres ini ditindaklanjuti Kemendagri melalui Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 dan Surat Edaran Mendagri Nomor 842.2/5193/SJ Tentang Implementasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Pemerintah Daerah.

BACA JUGA:  Kuliah Umum 416 Maba Stikes BBM

“Aturan ini menjadi pedoman bagi Pemda untuk mengalokasikan anggaran dalam APBD. Untuk memastikan program Jamsostek sambung Dody Risdianto, dicantumkan melalui arah kebijakan melalui RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) dan menjadi acuan dalam penyusunan Perda (Peraturan Daerah) tentang APBD setiap tahunnya,” jelasnya.

Dody Risdianto mengungkapkan, berdasarkan penyampaian Fatoni kepada Pemda untuk terus aktif dalam melaporkan jumlah pegawai non-ASN di jajarannya. “Sesuai penyampaian Fatoni, bila menemui kendala, maka Pemda dapat segera melaporkannya kepada Mendagri melalui Dirjen Bina Keuda Kemendagri setiap triwulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya,” pungkasnya. (shr)

Komentar