MAJENE, PROSULBAR.COM – Dalam kurun waktu Januari hingga Februari 2026, Kepolisian Resor (Polres) Majene merilis hasil pengungkapan kasus narkotika yang menjerat lima orang tersangka dari sejumlah lokasi berbeda di Kabupaten Majene.
Pengungkapan kasus itu, dipaparkan secara resmi dalam kegiatan press release dipimpin Kasat Narkoba Iptu Japaruddin didampingi Kasi Humas Iptu Suyuti bersama sejumlah awak media di ruang Data Polres Majene, Jumat (13/02/2026).
Iptu Japaruddin menjelaskan, keberhasilan pengungkapan perkara merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat dengan menindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan dan pengintaian tim Oprasional Lapangan (Opsnal).
“Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Majene kembali diperlihatkan melalui pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dari Satuan Reserse Narkoba Polres Majene,” ungkap Suyuti.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/1/I/2026/SPKT. SATRESNARKOBA/POLRES MAJENE/POLDA SULBAR tanggal 21 Januari 2026, Satuan Res narkoba Polres Majene mengamankan empat tersangka pada bulan Januari di lokasi berbeda, yakni, ME (23) warga Kelurahan Pangaliali Kecamatan Banggae, MZ (28) BTN Leppe, Kelurahan Lembang Kecamatan Banggae Timur, IW (31) warga Kelurahan Pangaliali Kecamatan Banggae, MF (28) warga Kelurahan Labuang Utara Kecamatan Banggae Timur.
Penangkapan keempat tersangka mengindikasikan pola penggunaan bersama dalam lingkar pergaulan yang saling terhubung. Dari hasil penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti, berupa 1 saset plastik bening berisi kristal diduga sabu, 7 saset plastik bekas pakai, 2 alat isap (bong), 1 korek gas dan 4 unit telepon genggam.
Pada Februari 2026, penyidik kembali mengamankan tersangka baru. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/3/II/2026/SPKT. SATRESNARKOBA/POLRES MAJENE/POLDA SULBAR tanggal 3 Februari 2026, petugas mengamankan AG (23) warga Kelurahan Rangas Kecamatan Banggae. Tersangka ditangkap di wilayah Rangas dengan barang bukti yang jauh lebih mengarah pada indikasi peredaran, 7 saset plastik berisi kristal diduga sabu, 1 potongan pipet berisi sabu, 1 timbangan digital, kaca pirex dan alat hisap, plastik kemasan berbagai ukuran, 1 handphone Redmi, perlengkapan konsumsi lainnya.
“Kasus ini tidak berdiri sendiri. Setiap penangkapan berangkat dari informasi yang berkembang di lapangan, lalu kami lakukan profiling terhadap pelaku, pola transaksi, serta lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas penyalahgunaan,” ungkapnya.
Kasat Narkoba Iptu Japaruddin menegaskan, peredaran di Majene cenderung berskala lokal, menggunakan sistem komunikasi pribadi melalui telepon genggam dan pertemuan langsung. “Ini membuatnya sulit terdeteksi jika masyarakat tidak ikut berperan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2003 Tentang KUHP jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP, dengan ancaman hukuman pidana berat.
“Pengungkapan lima tersangka ini menjadi peringatan bahwa peredaran narkotika masih berpotensi menyasar generasi muda di daerah. Kepolisian memastikan operasi serupa akan terus digelar secara berkala sebagai langkah menjaga keamanan sosial serta melindungi masyarakat Majene dari ancaman narkoba,” tegasnya. (hmn)







Komentar