MAMUJU – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulbar Irjen Pol Raden Adang Ginanjar Saputra menegaskan penting kerjasama pemangku kepentingan dalam upaya pencegahan terorisme dan radikalisme.
Penegasan tersebut disampaikan Kapolda Sulbar saat menerima audiensi Pengurus Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Sulbar masa bakti 2025-2027, di ruang kerja Kapolda Sulbar, Senin 23 Juni 2025.
Adang menyampaikan pentingnya Polda Sulbar bekerjasama dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk FKPT Sulbar sebagai salah satu mitra strategis Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI untuk saling bersinergi dalam upaya mencegah penyebaran terorisme dan radikalisme secara umum di Sulbar.
Menurutnya, ada berbagai upaya yang dapat dilakukan dalam mewujudkan Sulbar yang aman dan damai. Diantaranya penguatan peran keluarga dalam membina minimal keluarganya sendiri.
Adang mencontohnya betapa pentingnya peran keluarga dalam pembinaan berbagai sendi ke kehidupan. Adanya beberapa kasus bunuh diri di Sulbar menjadi keprihatinan yang harus menjadi pelajaran untuk mendorong keluarga dalam memberikaan pembinaan keluarga yang lebih baik.
Khusus untuk menangkal penyebaran faham radikal, Adang menegaskan pentingnya pendidikan yang baik kepada anak didik pada berbagai jenjang pendidikan. Sebagai masyarakat yang majemuk, pendidikan toleransi sangat penting untuk selalu diajarkan.
Pelibatan berbagai elemen masyarakat, seperti tokoh agama, tokoh adat dan budaya, termasuk tokoh pemuda juga diharapkan selalu mengambil peran dalam upaya membina generasi bangsa yang mencintai bangsa dan negaranya. Bangsa yang mencintai tanah airnya.
Adang juga menyampaikan pentingnya penguatan literasi, terutama pada literasi digital yang semakin berkembang saat ini. Menurutnya media sosial saat ini sudah sangat terbuka, sehingga dibutuhkan filter untuk selalu memberikan informasi yang baik dan menagkal paham radikal atau radikalisme.
“Kerjasama Polda Sulbar dan masyarakat sangat dibutuhkan secara bersama, utamanya dalam mendukung Tupoksi Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” harapnya.
Sementara Ketua FKPT Sulbar H.M. Sahlan menyampaikan apresiasi atas kesediaan Kapolda Sulbar dalam menerima jajaran Pengurus FKPT Sulbar untuk melakukan audiensi.
Sahlan pun menyampikan salam dari Ketua BNPT RI Komjen Pol Eddy Hartono kepada Kapolda Sulbar. “Kami pengurus FKPT seluruh Indonesia baru saja dilantik, dan Ketua BNPT RI menyampikan salam,” ujarnya.
Sahlan pun berharap agar Polda Sulbar untuk selalu memberikan arahan dan pembinaan kepada FKPT Sulbar khususnya dalam melaksanakan tugas melakukan pencegahan terorisme dan radikalisme di tingkat daerah.
Menurut Sahlan, Tugas FKPT pada tingkat provinsi adalah melakukan penelitian, pengkajian, dan survei terkait paham radikal, pengembangan potensi generasi muda, edukasi bagi perempuan dan anak, sosialisasi, diseminasi, dan penyampaian informasi melalui berbagai media.
Menurut UU No. 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Terorisme menyebutkan bahwa Tindak pidana terorisme merupakan suatu kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime) dan dikatagorikan pula sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan (Crime Against Humanity). Terorisme mengandung arti sebagai penggunaan atau ancaman yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan serius terhadap seseorang atau lebih.
Adapun Radikalisme menurut BNPT adalah paham atau keyakinan yang menghendaki adanya perubahan secara menyeluruh dan mendasar dalam tatanan sosial, politik, dan keagamaan, dengan cara-cara ekstrem, termasuk kekerasan.
Paham ini seringkali bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan prinsip-prinsip negara kesatuan Republik Indonesia. BNPT juga menekankan bahwa radikalisme bisa menjadi pintu gerbang menuju tindakan terorisme, meskipun tidak semua yang radikal adalah teroris. (***)
Komentar