Beny Siswanto Inspektur Upacara HKN

Kasi Intelijen Kejari Majene Amanat Panggalo Komandan Upacara HKN di Pendopo Rujab Bupati Majene, Jumat (17/03/2023).

MAJENE – Kewenangan atau wewenang memiliki kedudukan penting dalam menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) bagi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Untuk itu, mesti memperhatikan kewenangan dalam pelaksanaan tugas, yaitu menguasai tugas dan kewenangannya sehingga diharapkan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan atau sesuatu yang melampaui kewenangan termasuk mencampurkan kewenangannya.

“Hal inilah perlu diperhatikan dalam melaksanakan tugas sehari-hari, selaku ASN tentunya menghadapi resiko hukum dalam pelaksanaan tugas utama, baik secara pidana maupun administrasi,” papar Kejari Majene Beny Siswanto saat bertindak sebagai inspektur Upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN) di halaman Pendopo Rujab Bupati Majene, Jumat (17/03/2023).

BACA JUGA:  PON XXI Aceh-Sumut 2024, Ali Baal Sambangi Kontingen Sulbar: Berikan yang Terbaik untuk Sulbar

Selain itu, tentu dapat menguasai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku dilingkungan kerja yang ditugaskan. “Dengan menguasai hukum dan undang-undang tentu kita harapkan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum sehingga dapat jauh dari hukuman,” ulasnya.

Beny menyarankan, dalam melaksanakan tugas agar selalu melakukan konsultasi, koordinasi dan kolaborasi, baik kepada rekan kerja, kepada atasan maupun kepada instansi vertikal, guna menambah wawasan.

BACA JUGA:  Kontingen Sulbar Turut Meriahkan Defile Pembukaan PON XXI Wilayah Sumut di Stadion Baharuddin Siregar Deli Serdang

“Tugas kami, selain sebagai Penuntut Umum Jaksa juga sebagai Pengacara Negara yang dapat digunakan pemerintah daerah maupun BUMD jika menghadapi permasalahan dalam bidang Perdata atau Tata Negara,” urainya.

Selain itu lanjutnya, Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan tindakan Hukum lain Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sehingga diharapkan dalam setiap pelaksanaan tugas dapat terhindar dari masalah di bidang perdata maupun tata usaha negara.

“Dengan begitu, kita laksanakan Memorandum of Understanding (MoU) antara Bupati Majene dengan Kepala Kejari Majene dalam bidang perdata dan tata usaha negara sehingga diharapkan setiap OPD dapat memanfaatkan layanan hukum di Kejari Majene,” terangnya.

BACA JUGA:  Kategori Catur Kilat Selesai 9 Babak, Pecatur Sulbar di Peringkat 8 dengan Koleksi 5 Poin

Sebagai Komandan Upacara HKN, Kepala Seksi Intelijen Kejari Majene Amanat Panggalo dihadiri Bupati Majene . A. Achmad Syukri, Kapolres Majene AKBP Toni Sugadri, Dandim 1401 Majene Letkol Inf. Ricad Harisab, Kepala Rutan Kelas IIB Majene Mansur, para Pimpinan OPD, para guru dan Kasek serta para peserta upacara dan tamu undangan lainnya. (sr)

Komentar