MAJENE – Bukan menjadi rahasia umum jika Penyakit Masyarakat (Pekat) seperti narkoba, peredaran miras, perjudian, prostitusi terjadi di lingkungan masyarakat baik, secara terang-terangan ataupun dilakukan secara terselubung.
Pekat ini merupakan tanggung jawab bersama meskipun kepolisian menjadi garda terdepan, karena pekat sangat berbahaya dalam bermasyarakat, sehingga harus segera di berantas.
Seperti, pemberantasan pekat yang digelar Kepolisian Resor (Polres) Majene melalui kegiatan Oprasi Pekat Marano 2023 berhasil mengamankan delapan pelaku kejahatan yang tidak masuk dalam daftar target operasi seperti pencurian, miras, penada, persetubuhan anak dibawah umur dan Senjata Tajam (Sajam).
“Hasil pelaksanaan operasi Pekat Marano tahun 2023, yang diselenggarakan Polres Majene sejak tanggal 19 Januari lalu berhasil mengungkap dan mengamankan dua Target Operasi (TO) kasus Curanmor dan Miras,” terang Kapolres Majene AKBP Toni Sugadri di dampingi Waka Polres, Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Majene saat gelar press release di Aula Mapolres Majene, Rabu (01/02/2023).
Keberhasilan pengungkapan aksi kejahatan lanjutnya, adalah bukti kerja keras semua pihak dalam mengungkap kejahatan di masyarakat sebagai upaya untuk menciptakan kondisi yang tetap kondusif.
“Untuk pelaku TO berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/05/XII/SPKT/Sek Sendana/Res Majene/Polda Sulbar Tanggal 21 Desember 2022 tentang pencurian kendaraan bermotor,” sebut Kapolres Majene.
Dijelaskan, untuk pelaku inisial AT berhasil diamankan di Kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan. “Petugas juga berhasil mengamankan dua penadah non TO. Sementara TO lainnya yang berhasil dibekuk Polres Majene adalah inisial VT dengan kasus miras (Minuman Keras),” jelasnya.
Kapolres Majene juga menguraikan, dari delapan pelaku kejahatan Non TO yang berhasil diamankan selama gelar operasi Pekat adalah kasus Sajam 1 orang inisial RH, penadah 2 orang inisial AR dan MR, pencurian Hp 1 orang inisial MI, persetubuhan anak 1 orang inisial AP dan miras 3 orang dengan inisial AC,HS dan RF.
“Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 unit motor, 1 handphone, sebilah badik, 23 botol minuman oplosan cap tikus, 2 jergen ukuran 25 liter tuak (Ballo), 3 dos bir angker dan 20 botol minuman wiski dan anggur,” urainya.
Atas perbuatan para pelaku masing-masing pasal yang menjerat adalah Pasal 363 Ayat 1 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun (Pencurian), Pasal 1 Ayat 2 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 Tahun (Sajam) dan Pasal 480 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 4 Tahun (Penadah). (sr)
Komentar