109,1966 Gram BB Narkotika Jenis Shabu Dimusnahkan

Barang bukti jenis shabu saat dimusnahkan pada press release di Aula Mapolres Majene, Kamis (08/12/2022).

MAJENE – Barang Bukti (BB) narkotika jenis shabu seberat 109,1966 gram dimusnahkan dengan cara di larutkan pada air porselin (Pembersih Lantai).

Pemusnahan BB ini, dilakukan Kapolres Majene, Kajari Majene bersama Ketua Pengadilan Negeri (PN) Majene pada press release di Aula Mapolres Majene, Kamis (08/12/2022).

“Barang bukti ini, dari kasus narkotika yang berhasil diungkap Satuan Reserse Narkotika Polres Majene berdasarkan Laporan Polisi LP/A/98/IX/2022/Sul-bar/Res-Majene/SPKT, tanggal 24 September 2022, telah dimusnahkan,” terang Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian.

Disebutkan, pemusnahan BB jenis shabu Berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika nomor : B-882/P.6.11/Enz.1/09/2022 dari Kejaksaan Negeri Majene.

“Pemusnahan barang bukti narkotika ini adalah hasil pengungkapan dari terduga tersangka R (34) warga Kelurahan Pekkabata Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan, yang saat itu, pelaku diamankan di Lingkungan Rangas Kelurahan Rangas Kecamatan Banggae Timur sesuai penerbitan laporan Polisi,” jelasnya.

Atas perbuatan terduga tersangka, dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara denda atas perbuatan terduga tersangka, lanjut Kapolres paling sedikit Rp800.000.000 (Delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh milyar rupiah).

Diakhir kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika juga ditandai dengan penandatanganan berita acara pemusnahan yang ditandatangani langsung Kapolres, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri, terduga tersangka. (rs)

Komentar