Polres Majene BekukTerduga Curanmor

Tim gabungan saat membekuk terduga Curanmor bersama barang bukti kendaraan roda dua.

MAJENE – Kepolisian Resor (Polres) Majene berhasil mengungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di daerah ini.

Pengungkapan ini, berdasarkan dua laporan Polisi yang terima Kepolisian Resor Majene sejak Oktober dan November 2022 lalu tentang pencurian kendaraan bermotor yang kini telah diungkap.

Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian melalui Kasat Reskrim Iptu Budi Adi membenarkan, pencurian kendaraan roda dua yang terjadi pada Oktober dan November 2022 lalu memang sudah di ungkap atas kerjasama fungsi Reskrim dan Intel Polres Majene beserta Kepolisian Sektor (Polsek) Tinambung Kabupaten Polman.

“Ada Empat tersangka yang diamankan pada kasus curanmor ini, dua diantaranya pelaku eksekusi pencurian dan kedua terduga pelaku lainnya adalah penada, dan identitas ke empat terduga pelaku dengan inisial R (21) dan A (14) adalah pelaku eksekusi pencurian sementara FA (19) dan R (28) adalah penada,” sebut Iptu Budi Adi, Minggu (04/12/2022).

Dijelaskan, awal pengungkapan kasus curanmor berawal dari informasi yang diterima dari Polsek Tinambung, bahwa terdapat kendaraan roda yang diamankan dengan ciri-ciri motor yang dilaporkan hilang di Majene, pada Sabtu 3 Desember 2022 sekitar pukul 04.00 Wita.

“Setelah dilakukan pencocokan nomor mesin dan nomor rangka atas motor Kawasaki Ninja yang diamankan di Polsek Tinambung betul motor adalah kendaraan yang dilaporkan hilang di wilayah Majene,” terangnya.

Dari pengembangan yang dilakukan lanjutnya, tim gabungan berhasil mengamankan FA yang mengaku membeli motor dari lelaki A dan R.

“Lelaki R diamankan di kediamannya di Desa Layonga Kecamatan Tinambung Polman serta mengaku pernah juga melakukan pencurian motor Mio Soul bersama A di Lingkungan Pangale Kelurahan Baurung Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene,” tuturnya.

Sementara A juga diamankan tim gabungan saat berada di kediamannya Desa Lawarang Kecamatan Tinambung Polman, dan juga mengaku memang pernah melakukan pencurian motor Mio Soul dan Kawasaki Ninja di wilayah hukum Polres Majene.

BACA JUGA:  Dishub Majene Terbitkan Program Rumaja-Rumija

“Barang bukti satu unit motor Mio Soul  di jual di wilayah Kecamatan Campalagian Kabupaten Polman yang dibeli dari R (28) dan saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamanakan di Polres Majene,” pungkasnya. (sr)

Komentar