Tergugat Kasus Tanah di Kelurahan Lembang Ikuti Keputusan Pengadilan

Aipda Nuradi Kanit Keamanan Polres Majene bersama Satuan Intelkam saat berbincang dengan warga Kelurahan Lembang.

MAJENE – Kasus sengketa tanah yang terletak di Lingkungan Lembang Kelurahan Lembang Kecamatan Banggae Timur, kini dalam proses persidangan.

“Berdasarkan keputusan hakim, juga sudah ketuk palu yang memenangkan Pak Sahrul,” terang Aipda Nuradi Kanit Keamanan Polres Majene, Selasa (29/11/2022).

Dijelaskan, para tergugat telah menerima keputusan sidang dan siap mengikuti prosedur yang sudah ada. “Ada beberapa kelompok keluarga yang tergugat dalam sengketa tanah itu, yakni pak Husain saat ini telah berpindah lokasi lain tepatnya dibelakang lokasi sengketa atas hiba tanah ukuran 8×9 m² dari Revawati,” jelasnya.

Untuk tergugat lainnya lanjut Aipda Nuradi, adalah bapak Arifin yang juga sudah berpindah ke tanah milik keluarganya yang terletak sekitar 200 meter dari lokasi sengketa.

“Sementara ibu Revawati yang lokasinya juga masuk tanah sengketa, juga sudah berpindah ke lokasi miliknya yang berada di Lingkungan Leppe, diikuti bapak Hatta Kadir yang juga berpindah ke lokasi miliknya,” tuturnya.

Dikatakan, dari tiga tergugat lainnya, seperti bapak saleh, Haerus dan Kalambe, yang meski masih menempati lokasi bagian tanah sengketa namun telah melakukan komunikasi secara kekeluargaan dan akan tetap mengikuti prosedur yang ada.

“Pihak Polres Majene melalui Satuan Intelkam terus mengawal proses sengketa tanah itu, semua pihak sudah sepakat menerima keputusan pengadilan dan berjanji tidak akan menimbulkan masalah apapun ke depannya,” akunya. (*)

BACA JUGA:  Program 100 Hari, Kades Ako Utamakan Penataan Internal

Komentar