Diduga Tercemar Limbah, Ikan Petani Tambak Banyak Mati di Desa Kasano


PASANGKAYU – Dugaan pencemaran limbah pabrik sawit, terhadap sejumlah tambak ikan di Desa Kasano Kecamatan Baras terus mencuat. Sejumlah masyarakat meminta dilakukan uji laboratorium untuk memastikan dugaan pencemaran limbah pabrik sawit tersebut.

Menyikapi keluhan masyarakat tersebut, Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Pasangkayu, Yani Pepy Andriani turun meninjau langsung lokasi tambak masyarakat yang diduga tercemari limbah sawit.

Saat di lokasi tambak, Yani berdiskusi dengan sejumlah anggota kelompok tani tambak yang mengeluhkan ikan mereka mati secara mendadak tanpa sebab.

Sejumlah petambak menyebutkan hampir seluruh tambak di Dusun Kareo mengalami ikan mati dan sudah berlangsung selama sebulan

Lelaki Lafris, pria gaek dengan fisik yang masih kuat itu, terus bercakap miris tentang ikan-ikannya yang terus mati di tambak miliknya. Hal ini dialami pula oleh para petambak ikan tawar lainnya di Dusun Kareo, Desa Kasano, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Sulbar.

Bahkan saat ditinjau, Sabtu (23/10/2022), ikan terus mati massal dan terus mengapung di sudut tambak-tambak milik warga. Bahkan bila ini dibiarkan berlarut bukan tidak mungkin, ratusan hektar tambak ikan air tawar ini bakal gagal panen.

Kepada Anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu, Lafris menceritakan bagaimana ikan-ikan mereka mati dan terus mati secara massal, yang berawal pada Rabu (05/10/2022) lalu.

Atas kondisi ini, Lafris bersama petambak lainnya meminta dengan sangat agar pemerintah melalui pihak terkait turun membantu mengatasi masalah yang dialami. Sebab semakin hari ikan petambak semakin banyak yang mati sehingga petani tambak berpotensi merugi besar.

Dijelaskan Lafris, beberapa waktu lalu pihak Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pasangkayu telah turun melihat langsung kondisi tambak warga yang ikannya mati massal.

“Telah turun Kadis DKP Pasangkayu, Kartini, melihat kondisi ini dan sempat menyatakan prihatin dengan apa yang dialami petani tambak di Desa Kasano,” ucap Lafris.

Berdasarkan informasi warga, matinya ikan-ikan itu diduga terkontaminasi limbah dari pabrik pengolahan kelapa sawit yang mencemari air sungai Sungai Majene dimana menjadi sumber air tambak mereka.

Merespon keluhan masyarakat, Ketua Komisi 1, Yani Pepy Andriani akan segera melakukan koordinasi dengan komisi lainnya agar segera dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai problem yang dialami masyarakat petambak di Desa Kasano.

“Kita juga akan megundang instansi terkait, jika dibutuhkan, ahli yang paham dalam hal ini, DPRD akan hadirkan, agar sumber masalahnya lebih transparan. Kemudian terkait dengan permasalahan pencemaran tersebut kalau memang disinyalir betul adanya pencernaan, harus ada data pembanding dengan melakukan uji lab secara mandiri,” papar Yani.

Lanjut Yani, pada kesimpulanya apa yang menjadi problem para petambak di Dusun Kareo, Desa Kasano ini, pemerintah harus tanggung jawab dan memberikan solusi terkait persoalan ini.

“Jika ikan yang mati massal itu bukan dari limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) , berarti ada sebab lain, pemerintah harus jawab dan mencarikan solusinya,” tegasnya

Dijelaskan Yani, terkait dampak akibat limbah PKS, oleh masyarakat petambak yang disinyalir cemari sungai dimana jadi sumber pengairan tambak, sehingga menyebabkan ikan-kan pada mati, dan telah ada hasil laboratorium yang menyatakan, tidak ada pencemaran terhadap sungai maka hal tersebut perlu menjadi perhatian.

“Laboratorium yang lakukan pengujian harus memiliki kualifikasi seperti sudah terakreditasi. Itu ditandai juga dengan adanya logo Komite Akrdetiasi Nasinal (KAN) pada hasil uji laboratorium tersebut.

Hal lain yang juga sangat penting menurut Yani adalah klasifikasi sungainya, masuk kelas berapa. Kalau belum ditetapkan kelasnya, maka yang dilihat adalah baku mutu kelas berapa mau dipakai. Kemudian sampelnya diambil dimana, titik koordinatnya mana, siapa petugas pengambilan sampel. Apakah petugasnya berkompeten. Wadah yang digunakan untuk sampel apakah suda sesuai dengan SNI. Kemudian bahan pengawet yang digunakan apakah sudah sesuai dengan parameter yang diuji.

Yani juga tekankan pentingnya, apakah dalam hasil lab tersebut sudah terdapat parameter pengujian minyak Lemak, karena di lokasi yang diuji dugaan adanya pencemaran limbah PKS.

“Dari hasil uji itu apakah pihak Lingkungan Hidup yakin tidak ada parameter pencemaran. Ini tentunya di dukung dokumentasi Upaya Pengelelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan atau UKL-UPL, bandingkan dengan hasil uji yang ada,” urainya

Yani kembali menegaskan, bila ada perusahaan pengolah sawit tidak memilik dukumen lingkungan, seperti UKP-UPL dan SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan). Lalu beroperasi dan terindikasi mencemari sungai dan menyebabkan kerugian bagi masyarakat. Itu pabriknya harus ditutup.

“Sangat jelas dalam aturan UU 32 2009 dan UU Cipta Kerja,” pungkasnya. (EDI)

Komentar