Redam Rambatan Inflasi melalui Sinergisitas


Pemerintah pusat dan daerah bersinergi menangkal lonjakan indeks harga konsumen (IHK).

Penaikan harga bahan bakar (BBM) bersubsidi per 3 September telah memberikan sumbangan kenaikan indeks harga konsumen (IHK) pada September 2022 menjadi 5,95 persen (year-on-year/yoy), jauh lebih tinggi ketimbang Agustus sebesar 4,69 persen.

Bila dilihat secara bulanan, merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), IHK pada September 2022 mengalami inflasi sebesar 1,17 persen (month to month/mtm). Setelah pada bulan sebelumnya mengalami deflasi sebesar 0,21 persen (mtm).

Sumbangan inflasi terutama bersumber dari peningkatan harga kelompok administered price (harga yang diatur) di tengah penurunan inflasi inti dan deflasi pada kelompok volatile food. Itulah yang menyebabkan terjadinya infasi IHK pada September 2022.

“Inflasi September sebesar 1,17 persen, tertinggi sejak Desember 2014,” kata Kepala BPS Margo Yuwono, Senin (3/10/2022).

Harus diakui beberapa peristiwa yang menjadi pemicu kenaikan inflasi, antara lain, pengumuman penyesuaian harga BBM jenis Pertalite, Solar, dan Pertamax. Penyesuaian harga BBM itu berdasarkan KM ESDM nomor 218.k/MG.01/MEM.M/2022 tentang Harga Jual Eceran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan.

Pascapenyesuaian harga BBM itu, pemerintah pun mengeluarkan kebijakan dalam rangka pengendalian inflasi, berupa proteksi untuk menahan lesatan IHK. Alokasi perlindungan sosial disiapkan senilai Rp24,17 triliun. Anggaran subsidi dan kompensasi pun mencapai Rp502 triliun.

Komponen dana di atas untuk menopang beberapa kebijakan itu, antara lain, subsidi atas kenaikan tarif transportasi umum dan subsidi biaya angkut/transportasi untuk komoditas, seperti telur, bawang merah, bawang putih, dan sebagainya.

BACA JUGA:  Pemerintah Gencar Memberantas Judi Online

Berikutnya, kebijakan BLT BBM, bansos untuk masyarakat yang sangat membutuhkan, bantuan pembelian bahan baku untuk UMKM, dan bantuan subsidi upah (BSU).

Di sisi lain, laju inflasi juga ada penahannya yang bisa dikatakan sebagai berkah, yakni masih berlangsungnya panen raya sejumlah komoditas hortikultura, seperti bawang merah dan cabai merah di wilayah sentra produksi yang masih berlangsung hingga September 2022.

Selain itu, adanya kebijakan Bank Indonesia yang menaikkan suku bunga acuan pada 23 Agustus 2022 dan 22 September 2022 untuk menurunkan ekspektasi inflasi dan memastikan inflasi inti kembali ke sasarannya.

Dalam kesempatan konferensi pers pada Senin (3/10/2022) itu, Kepala BPS Margo Yuwono juga memberikan peringatan berkaitan masih berlanjutnya inflasi pada Oktober 2022. Bahkan, Margo pun memprediksi inflasi bakal lebih tinggi. Selain energi, bahan makanan juga memiliki daya dorong besar inflasi.

Pemerintah tentu sudah memprediksi dampak dari kebijakan tersebut. Dalam rangka mengantisipasi dampak lanjutan, pemerintah bersama pemerintah daerah melakukan sinergisitas untuk menangkal lonjakan IHK tersebut. Benar, sinergi adalah jawaban yang sangat tepat untuk meredam lonjakan lanjutan dari inflasi tersebut.

Dari aspek regulasi, misalnya, telah dirilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.

BACA JUGA:  Indonesia Tingkatkan Pembangunan PLTS Atap

Tidak itu saja, gerak antisipasi pun dilakukan Kementerian Dalam Negeri. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga mengeluarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan Belanja tidak Terduga dalam Rangka Pengendalian Inflasi di Daerah, dan Kepmendesa PDTT nomor 97/2022 tentang Pengendalian Inflasi dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah pada Tingkat Desa.

Guna menahan gerak inflasi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan pemerintah daerah (pemda) segera memacu bantuan sosial (bansos). Dia menjelaskan, pemda memiliki kewenangan untuk menentukan arah fokus dari bansos yang disalurkan tersebut karena penyumbang inflasi pada tiap daerah berbeda.

“Pemda harus melakukan langkah detail juga untuk berinovasi mencari solusi atas kenaikan yang spesifik karena tiap daerah berbeda-beda,” ujarnya dalam kesempatan yang sama, Senin (3/10/2022).

Tito menjelaskan, sepanjang pemda melaksanakan arahan dan instruksi pemerintah pusat, maka gerak inflasi bisa lebih terprediksi. Persoalannya, ada banyak pemda yang belum melaksanakan instruksi tersebut.

Berkaitan dengan prediski inflasi pada Oktober 2022, Kepala BPS Margo Yuwono memprediksi, inflasi pada Oktober 2022 berpotensi lebih tinggi dibanding September. Hal itu mengacu data historis tatkala pemerintah menaikkan harga BBM pada November 2014 yang mengatrol inflasi sebesar 6,23 persen dan pada bulan berikutnya mencapai 8,36 persen.

“Ini memperlihatkan kenaikan harga BBM dampaknya pada bulan berikutnya,” katanya.

Pendapat senada juga diungkapkan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Menurutnya, IHK diprediksi pada bulan ini masih cukup tinggi seiring dengan naiknya tarif angkutan.

BACA JUGA:  Indonesia Tingkatkan Pembangunan PLTS Atap

“Inflasi tarif angkutan diperkirakan masih akan dirasakan pada Oktober,” katanya.

Airlangga menambahkan, pemerintah dan otoritas terkait akan terus memperkuat sinergi komunikasi kebijakan guna mendukung pengelolaan ekspektasi inflasi sehingga tetap terkendali. Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah memahami konsekuensi besar dari kenaikan harga BBM, yakni risiko kenaikan inflasi.

Hanya saja, Suahasil menegaskan, realisasi pada bulan lalu itu masih dalam kendali. Dia juga meyakini, inflasi pada sisa tahun ini akan menurun dan menuju normalisasi karena fundamental ekonomi masih tangguh. Salah satunya tecermin dari data Purchasing Manager’s Index (PMI) manufaktur yang meningkat dari semula 51,7 pada Agustus 2022 menjadi 53,7 pada September 2022.

Pemerintah memang sangat bersyukur atas kondisi ekonomi domestik yang masih cukup kuat sebagai imbas dari kinerja yang impresif dari aktivitas sektor riil. Meskipun, kondisi ekonomi global yang penuh tantangan bahkan diperkirakan mengalami resesi.

Itulah sebabnya, pemerintah akan terus memonitor dan mencermati rambatan dari tekanan eksternal, terutama kenaikan harga komoditas global yang ditransmisikan dalam bentuk kenaikan harga dan inflasi domestik. Selain tentunya, pemerintah dan otoritas terkait akan senantiasa memperkuat sinergi komunikasi kebijakan demi mendukung pengelolaan ekspektasi inflasi masyarakat agar tetap terkendali.

Penulis: Firman Hidranto

Komentar