MKD Selenggarakan Seminar Nasional Hak Imunitas Wakil Rakyat

Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun

JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyelenggarakan seminar nasional bertemakan, ‘Hak Imunitas Wakil Rakyat’. Seminar yang berlangsung di Jakarta, Senin (3/10/2022) ini mengundang Pimpinan DPRD dan Pimpinan Badan Kehormatan DPRD Provinsi seluruh Indonesia.

Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun mengatakan, tujuan acara guna mendapatkan masukan dari ahli dan kepolisian mengenai Hak Imunitas Wakil Rakyat.

BACA JUGA:  Dimas Ayogya Julianto, Atlet Panah Sulbar Lolos 1/16 Besar PON XXI Aceh-Sumut

“Tujuan dari acara ini untuk mendapatkan masukan mengenai Hak Imunitas Anggota Dewan agar tidak ada kesalahpahaman di lapangan,” Adang Daradjatun saat memberikan sambutan.

Sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang (UU), kata Adang , penegakan hak imunitas yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

BACA JUGA:  Penanganan Dugaan Proyek Fiktif RSUD Majene, Zaki: Kita Masih Butuh Keterangan Ahli

“Berdasarkan Undang-Undang Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis,” urainya.

Hal itulah yang perlu ditegaskan dan dipahami bersama bahwa Anggota DPR dilindungi dengan hak imunitas, namun Adang menegaskan hak imunitas yang didapat harus dibarengi dengan etika-etika yang baik.

BACA JUGA:  Jokowi Buka PON XXI Aceh-Sumut, Ketua KONI Sulbar: Kita Berharap Atlet-Atlet Sulbar Memberikan yang Terbaik

“Ini yang perlu digarisbawahi jangan sampai hak imunitas yang didapatkan tidak diikuti dengan etika yang ada,” pungkasnya.

Untuk itu Adang menyebutkan diperlukan dukungan kelembagaan, baik itu lembaga DPR maupun lembaga pendukung. Dukungan tersebut meliputi cara pandang, persepsi dan misi yang sama tentang Hak Imunitas Wakil Rakyat. (tn/aha)

Komentar