Satu Abad Kejayaan Tekstil Indonesia


Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) merupakan salah satu sektor unggulan yang mencatatkan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Pembentukan Djawatan Kerajinan di bawah Departement van Landbouw, Nijverheid en Handel pada 1918, yang kemudian tergabung dalam Departement van Economische Zaken merupakan awal lahirnya balai-balai yang kini berada di bawah Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian. Fungsinya, sebagai pusat-pusat pelayanan pengujian mutu bahan baku industri dan kajian teknologis dan ekonomis pembangunan industri.

Cikal bakal pelayanan industri tekstil di Indonesia ini memiliki tugas, antara lain, memberikan layanan informasi, pengujian, kalibrasi, sertifikasi produk dan sistem mutu, serta pelatihan dan konsultasi teknis. Tak hanya itu, lembaga tersebutlah yang juga merumuskan standar-standar di lingkup tekstil serta pendampingan bagi industri secara inklusif dan profesional.

Industri tekstil modern Indonesia diawali dengan berdirinya Textiel Inrichting Bandoeng (TIB) pada 1922. Umurnya sudah satu abad atau 100 tahun di tahun 2022. TIB merupakan cikal bakal institusi pelayanan jasa industri di lingkungan Kemenperin, yaitu Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Tekstil yang juga berlokasi di Bandung. TIB pulalah yang membidani pendidikan vokasi tekstil tertua di Indonesia yang sekarang bernama Politeknik Sekolah Tinggi Teknologi Tekstil (STTT) Bandung.

Perjalanan 100 tahun industri tekstil dan produk tekstil (TPT) di Indonesia menjadi momentum yang tepat untuk terus meningkatkan kinerja sektor tersebut. Dalam usia yang matang, industri TPT diharapkan terus berkembang dengan inovasi melalui ruang-ruang aplikasi baru dan cara-cara baru dalam proses manufaktur.

BACA JUGA:  Pemerintah Gencar Memberantas Judi Online

Industri TPT juga berhadapan dengan persoalan lingkungan yang mendorong penerapan ekonomi sirkular melalui konsep sustainable textile and fashion. Perlu diketahui, Industri TPT memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional. Daya saing industri TPT di tanah air didukung dengan struktur industri yang telah terintegrasi dari hulu hingga hilir, serta semakin kompetitif dengan tingginya permintaan dari dalam negeri serta ekspor.

Sebagai jaring pengaman sosial, industri TPT mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 3,65 juta orang atau mencapai 18,79% dari total pekerja di sektor industri manufaktur, pada 2021. Sementara itu, sebagai penghasil devisa, nilai ekspor industri TPT menembus USD13,02 miliar.

Industri TPT merupakan salah satu sektor unggulan yang mencatatkan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi. Pada triwulan I-2022, industri TPT berkontribusi sebesar 6,33% terhadap total PDB sektor industri pengolahan nonmigas.

Di samping itu, sumbangan ekspor industri TPT terhadap total ekspor nasional pada 2021 sebesar 5,67% dan selama Januari–Mei 2022 menyumbangkan 5,33%. Selanjutnya, pertumbuhan investasi sektor ini tercatat sebesar Rp6,5 triliun pada 2021 dan Rp2,4 triliun pada triwulan I-2022.

“Industri TPT merupakan sektor padat karya dan berorientasi ekspor yang juga mampu menghadapi gangguan akibat dari pandemi Covid-19. Kami meyakini, peningkatan investasi industri TPT di tanah air mampu mengakselerasi pertumbuhan subsektor ini secara harmonis, dari hulu ke hilir,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Kamis (21/7/2022).

BACA JUGA:  Indonesia Tingkatkan Pembangunan PLTS Atap

Dalam keterangan resminya Menteri Agus juga menyebutkan, pada Desember 2021 telah diresmikan ekspansi sembilan industri TPT di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Realisasi investasi tersebut meliputi, industri pembuatan serat, pembuatan benang, pembuatan kain, sampai dengan industri pakaian jadi. Hal ini sejalan dengan target substitusi impor yang diinisiasi Kemenperin.

Kendala Keterhubungan Rantai Pasok

Pada kesempatan itu, Kemenperin juga mengungkap kendala seputar keterhubungan rantai pasok hulu dan hilir di industri TPT. Hal itu mengakibatkan terjadi ketimpangan produktivitas.

Selain itu, tantangan bagi industri TPT akan semakin besar dengan adanya kesepakatan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) dan kebijakan Belt and Road Initiative (BRI). Oleh karena itu, perlu bersiap diri meningkatkan daya saing dan efisiensinya.

Kemenperin telah menjalankan upaya-upaya peningkatan daya saing, antara lain, melalui promosi dan fasilitasi penggunaan teknologi industri 4.0 demi meningkatkan produktivitas, pendampingan dan advokasi bagi industri yang mengalami injury akibat implementasi FTA, dumping, dan lainnya. Selain juga, perlindungan pasar dalam negeri melalui peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), pembuatan e-katalog, dan promosi sandang ke dalam dan luar negeri.

BACA JUGA:  Timnas U-20 Indonesia Taklukkan Argentina 2-1

Lebih jauh, industri itu juga dipandang perlu mempersiapkan diri menghadapi penerapan pajak karbon yang saat ini masih dalam pembahasan teknis. Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Ignatius Warsito menyebutkan, industri TPT, khususnya industri serat dan penyempurnaan kain yang menghasilkan pencemar kimia organik persisten, harus meningkatkan kepatuhan penggunaan bahan kimia dan pengelolaan limbah sebagaimana diatur dalam Konvensi Stockholm.

Kemenperin juga menginisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Sandang serta Menyusun SNI dan pemberlakuan SNI wajib bagi produk sandang untuk meningkatkan subsitusi impor produk TPT. “Ini merupakan langkah pemerintah untuk kembali mengangkat kejayaan industri tekstil dan produk tekstil nasional,” tegas Warsito.

Memperingati 100 tahun industri TPT nasional, salah satu agenda yang diselenggarakan Kemenperin adalah Indonesia Textile Summit 2022 yang mengambil tema “Satu Abad Kejayaan Tekstil Indonesia”. Pertemuan yang digelar di Bandung pada 30 Juli 2022 itu bertujuan memberikan wawasan dan pandangan pakar tentang kondisi industri TPT nasional serta langkah mencapai keberhasilan industri TPT dalam memenangkan pasar dalam kacamata makroekonomi dan kebijakan publik.

Untuk selanjutnya, memfasilitasi pelaku industri TPT dan para stakeholders agar senantiasa bisa menyampaikan permasalahan yang dihadapi dan juga usulan kebijakan kepada pemerintah.

Penulis: Eri Sutrisno

Komentar