Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Akhirnya Ditangkap


PASANGKAYU – Pelaku pencabulan dua orang anak di bawah umur, akhirnya ditangkap di Kabupaten Mamasa. Pelaku sempat menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) setelah melakukan aksi bejatnya sejak akhir tahun 2021 lalu di Kabupaten Pasangkayu.

Pelaku adalah tersangka berinisial (IK) yang telah berusia 29 tahun. Yang memiriskan lagi karena pelaku, tidak lain adalah paman langsung kedua korban.

Kapolres Pasangkayu AKBP Didik Subiyakto mengatakan, keberhasilan Polres Pasangkayu meringkus tersangka karena koordinasi yang baik.

“Tersangka paman korban sendiri, dimana modusnya dilakukan di kebun sawit dengan cara memaksa korban dan dilakukan berulang-ulang disaat suasana sepi. Korbannya ada dua orang kakak beradik, yang kakak berumur 16 tahun dan adiknya masih berumur 14 tahun. Kedua korban saat ini telah hamil 8 Bulan,” jelas Didik Subiyakto pada konferensi Pers, Senin (29/8/2022).

Didik Subiyakto mengatakan, dari aksi tersebut tersangka dikenakan Pasal 81 ayat 1 junto 41 76 D Undang-Undang (UU) No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan UU No 23 tahun 2022 pasal 64 ayat 1 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

“Saat ini tersangka akan kami kenakan pasal berlapis yang semuanya masih turunan UU perlindungan anak di bawah umur,” tegasnya. (Edi)

Komentar