MAJENE – Kekerasan seksual adalah momok bagi masyarakat dan sudah menjadi problematika bahkan merupakan kasus yang sangat serius yang harus dicegah dan dituntaskan.
Belum lama ini, warga Desa Mekatta Selatan Kecamatan Malunda dikagetkan dengan adanya kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur pada Minggu (24/07/2022) sore lalu.
Kasus ini, terungkap saat Polres Majene menggelar release tentang kasus pelecehan seksual di bawah umur di Aula Mapolres Majene, Selasa (09/08/2022).
Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian saat memimpin release menjelaskan, kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur (8), dengan pelaku kejahatan bejat yang dilakukan tersangka inisial A (37).
“Kronologi kejadian kasus pidana pelecehan atau pencabulan ini berawal saat korban hendak dalam perjalanan menuju rumah neneknya, pada Minggu (24/07/2022) sore lalu di Dusun Tanisi Desa Mekatta Selatan Kecamatan Malunda,” jelasnya.
Diterangkan, karena rute jalan menuju rumah nenek korban harus melewati rumah tersangka A ditambah kondisi yang sunyi, dan korban harus mendapat perlakuan yang tidak senonoh.
“Awalnya, saat korban melintasi rumah tersangka, korban di panggil “siniko” katanya, namun korban menolak “tidak mauka”. Sehingga tersangka menarik korban dan memaksa korban untuk digendong dengan alasan melihat tawon,” terangnya.
Memanfaatkan keadaan lanjut Kapolres, tersangka mulai mengancam korban dengan cara melotot dan meminta korban untuk tidak ribut dan membuka celana, namun korban menolak.
“Karena tersangka kesulitan membuka celana korban yang terikat erat, tersangka hanya dapat memeluk dan mencium kedua pipi korban berulangkali serta mengelus-elus kemaluan korban,” ujarnya.
Takut aksi bejatnya terbongkar, tersangka mengiming-imingi korban dengan uang Rp2.000 yang hendak dimasukkan kesaku celana korban, namun korban menolak dan langsung melarikan diri.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 76E, pasal 82 ayat 1 jo 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,.
Ia menambahkan, parahnya korban sendiri memiliki hubungan keluarga dengan tersangka. “Untuk itu, kita berharap kepada para orang tua untuk lebih peduli menjaga dan memantau keluarganya, agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” harapnya. (shr)
Komentar