MAJENE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene telah membawa pulang Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan pertanggung jawaban Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2021.
Meski demikian, Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Sulbar tetap memberikan catatan perbaikan untuk penyempurnaan Laporan Pertanggung Jawaban LKPD yang telah di audit.
Untuk itu, BPK-RI memberikan tenggat waktu selama 60 hari kepada setiap Pemerintah Daerah (Pemda) dan Lembaga lainnya untuk melakukan perbaikan.
Dengan batas waktu hingga 30 Juni itu, Pemkab Majene terus melakukan percepatan dan koordinasi khususnya bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masuk dalam catatan perbaikan.
Hal ini, dituturkan Wakil Bupati Majene Arismunandar saat menghadiri Rapat Pembahasan Tindak Lanjut 60 Hari Laporan Pertanggungjawaban LKPD di ruang Rapat Wakil Bupati Majene, Selasa (28/06/2022).
Dengan begitu, Arismunandar kembali mengingatkan jajaranya untuk segara melakukan tindak lanjut atas catatan BPK RI Perwakilan Sulbar. “Ada beberapa yang urgent membutuhkan penindakan sesegera mungkin, terlebih batas waktu hingga 30 Juni 2022,” pintanya.
Ditegaskan, yang harus menjadi perhatian OPD agar segera menyelesaikan yang urgen. “Artinya, jangan sampai kinerja yang tidak responsif tentu akan mempengaruhi predikat WTP pada tahun yang akan datang, sesuai penyampaian BPK RI, yaitu paling lambat 30 Juni,” pungkasnya. (hfd)
Komentar