GTRA Upayakan Legalitas Tanah Petani Bawang


MAJENE – Konflik atau ketidakjelasan status kepemilikan tanah merupakan salah satu faktor penghambat pembangunan dan investasi.

“Pembangunan lainnya juga dapat terhambat jika sengketa lahan masih saja ada. Kalau legalitas tanah tidak jelas, tentu pihak bank tidak bisa memberikan bantuan pendanaan, akibatnya masyarakat akan beralih ke rentenir dengan bunga yang memberatkan,” urai Ardiansyah Sekretaris Daerah (Sekda) Majene.

Pernyataan ini dituturkan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Reforma Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) di Hotel Amasi Barane Kelurahan Baurung Kecamatan Banggae Timur, Selasa (14/06/2022).

Dalam rakor penyelenggaraan Reforma GTRA juga membahas kedua wilayah menjadi lokus sekaligus pilot project penanganan dan pengembangan potensi reforma agraria Kabupaten Majene, diantaranya Kelurahan Baruga Dhua dan Desa Pamboborang.

“Kelurahan dan Desa Pamboborang ini dipilih karena memiliki potensi ekonomi yang besar, salah satunya adalah bawang merah,” sebutnya.

Dijelaskan, kegiatan rakor untuk mengupayakan kepemilikan tanah petani bawang yang masih bermasalah untuk mendapatkan sertifikat. “Dengan legalitas kepemilikan tanah, tentu bisa mendapat bantuan pendanaan dari pihak Bank,” ujarnya.

Lebih dalam Sekda Majene menuturkan, bahwa program Bupati dan Wakil Bupati Majene berniat menjadikan Majene menjadi food estate untuk menunjang calon Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur. “Majene merencanakan 120 hektar untuk bawang merah, Pamboborang dan Baruga Dhua yang telah berpengalaman mempunyai nilai plus,” bebernya.

Untuk pengembangan produksi khususnya bawang merah lanjutnya, akan melibatkan para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, diantaranya Dinas Pertanian Peternakan dan Perkebunan (Distanakbun) Majene tentang pengadaan bibit dan pemeliharaan.

“Untuk Dinas Koperasi dan Perdagangan Majene untuk pemasaran, sementara pihak Desa Pamboborang akan melakukan pendampingan dan koordinasi, sehingga pihak bank dihadirkan dalam rakor ini, agar dapat memberikan bantuan permodalan dan pendanaan,” terangnya.

Ditempat yang sama, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Majene Muhammad Naim mengusulkan agar tanah yang masih berstatus belum jelas termasuk tanah sossorang dengan kepemilikan kolektif diberikan status kepemilikan sementara.

“Dengan adanya status kepemilikan sementara,10 tahun misalnya, bisa dijadikan jaminan kepada bank untuk mendapatkan pinjaman dana dan permodalan,” ulasnya.

Ditambahkan, program GTRA merupakan kelembagaan yang dibentuk untuk mengatasi berbagai persoalan terkait agraria. “Anggotanya terdiri dari lintas sektoral, OPD terkait, bahkan melibatkan akademisi dan tokoh masyarakat,” tambahnya.

Hadir dalam rakor, Kepala Distanakbun Majene Rafly Nur, Kepala Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian Majene Busri Kamedi, sejumlah Pimpinan OPD terkait, jajaran BPN Majene serta undangan lainnya. (shr)

Komentar