KPU Paparkan Kesiapan Tahapan Pemilu dan Pemilihan Bersama DPD RI


JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, August Mellaz, Idham Holik, bersama Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno hadir memenuhi undangan Rapat Kerja Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD) RI, yang berlangsung di Kompleks Parlemen DPD RI, Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Raker dengan agenda persiapan dan tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024 ini dipimpin langsung Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi didampingi seluruh Pimpinan Komite I DPD RI.

Hasyim dikesempatan pertama memaparkan persiapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 meliputi rancangan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilu serta rencana kebutuhan anggaran Pemilu 2024.

Pria kelahiran Pati Jawa Tengah juga menyampaikan kembali hari pemungutan suara jatuh pada Rabu 14 Februari 2024 sedangkan awal tahapan akan dimulai pada 14 Juni  2022.

“Sampai saat ini PKPU belum final karena Rapat Dengar Pendapat dengan DPR masih menunggu dijadwalkan, semoga akhir bulan ini,” ucap Hasyim.

Turut hadir pada rapat yang juga mengundang Bawaslu RI ini, Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu Melgia Carolina Van Harling, Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Cahyo Ariawan, Kepala Biro Perundang-undangan Nur Syarifah dan Plt Kapusdatin Andre Putra Hermawan.

Sementara itu di akhir rapat, tercapai kesimpulan antara lain Komite I DPD RI mengapresiasi persiapan yang telah dilakukan KPU RI dan Bawaslu RI terkait dan mendorong kedua lembaga untuk melaksanakan tugas dan wewenang yang dimiliki secara akuntabel, mandiri dan profesional sesuai dengan peraturan perundang–undangan.

Komite I DPD RI juga meminta KPU RI dan Bawaslu RI agar dalam penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan pemilihan anggota DPD RI khususnya yang terkait dengan penomoran dalam surat suara dapat berkonsultasi dengan DPD RI untuk mewujudkan kesetaraan dengan peserta pemilu lainnya.

Komite I DPD RI mendorong KPU RI dan Bawaslu RI untuk mengupayakan kenaikan besaran honor dan santunan bagi badan ad hoc penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024.

Komite I DPD RI mendorong KPU RI dan Bawaslu RI mengembangkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 agar lebih transparan dan efesien serta lebih mudah diakses.

Terakhir, Komite I DPD RI meminta KPU RI dan Bawaslu RI agar dalam menyusun regulasi penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di daerah–daerah khusus memerhatikan kekhususan yang diatur oleh undang–undang kekhususannya. (***)

Komentar