Komisi VI Pahami Kemungkinan Privatisasi Garuda Indonesia Selama Kepemilikan Negara 51 Persen

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung dalam sesi foto bersama usai Rapat Kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri BUMN dan Direktur Utama PT Garuda Indonesia. Foto: Geraldi/nvl

JAKARTA – Panja Penyelamatan Garuda Indonesia Komisi VI DPR RI memahami kemungkinan adanya program privatisasi terkait restrukturisasi yang sedang dilakukan berupa konversi utang menjadi saham dan masuknya tambahan modal. Hal itu tertulis dalam salah satu rekomendasi Panja Penyelamatan Garuda yang telah berjalan selama tiga bulan terakhir, dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung.

BACA JUGA:  Pemerintah Gencar Memberantas Judi Online

“Oleh karena itu, Panja Penyelamatan Garuda Indonesia Komisi VI DPR RI meminta Kementerian BUMN untuk terus melakukan koordinasi dengan Komite Privatisasi Pemerintah dan Kementerian/Lembaga terkait program privatisasi yang akan dilakukan, selama kepemilikan negara minimal 51 persen,” ujar Martin dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri BUMN dan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Jumat (22/4/2022).

BACA JUGA:  Indonesia Tingkatkan Pembangunan PLTS Atap

Diketahui, komposisi saham PT Garuda Indonesia (Persero) per September 2021 dimiliki oleh tiga komponen, yaitu Pemerintah RI (60,54 persen), PT Trans Airways (28,26 persen), dan masyarakat (11,2 persen). Jika ada investor strategis yang berminat terhadap pembelian saham tersebut, maka Kementerian BUMN dan PT Garuda Indonesia diminta untuk  melaporkan terlebih dahulu kepada Komisi VI DPR RI.

BACA JUGA:  Indonesia Tingkatkan Pembangunan PLTS Atap

Adapun pengurangan saham pemerintah tersebut, menurut Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, dilakukan melalui skema right issue atau penawaran saham terbatas. Adapun right issue ini direncanakan akan berlangsung pada Bulan Juli 2022 untuk pemerintah dan investor pada akhir tahun. (rdn/sf)

Komentar