Pejabat Pakai D-SIGN, Penerbitan Dokumen Kependudukan Makin Cepat


JAKARTA–Dokumen kependudukan yang membutuhkan tanda tangan manual kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) di kabupaten/kota dan harus distempel basah memperlambat penerbitan dokumen.

D-SIGN ciptaan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil ini merupakan aplikasi yang menjadi satu kesatuan dengan Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK) berupa menu dokumen elektronik yang dapat dibubuhkan D-SIGN.

“Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina pemerintahan dalam negeri mendorong 34 dinas dukcapil provinsi dan 514 dinas dukcapil kabupten/kota untuk bergerak serentak berubah dari tanda tangan basah menuju tanda tangan elektronik,” ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh pada Presentasi dan Wawancara Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2021.

D-SIGN berupa tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya. Tanda tangan elektronik ini digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

BACA JUGA:  Pemerintah Gencar Memberantas Judi Online

Sebagai inovasi berbasis teknologi, inovasi ini membawa dampak positif. Seperti, pelayanan adminitrasi dan kependudukan (adminduk) yang semula membutuhkan waktu 14 hari saat ini sudah bergeser menjadi 1 hari.

“Dokumen kependudukan yang sudah menggunakan D-SIGN juga tidak perlu dilakukan legalisir karena instansi pengguna dapat melakukan pengecekan dengan memindai QR Code yang ada di dalam dokumen,” jelas Zudan.

BACA JUGA:  Indonesia Tingkatkan Pembangunan PLTS Atap

D-SIGN sudah digunakan oleh seluruh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di 514 kabupaten/kota untuk menerbitkan 18 output dokumen kependudukan.

Sejak digunakan, terjadi peningkatkan kepemilikan akta kelahiran pada anak usia 0-17 tahun, pada tahun 2018 persentase kepemilikan akta mencapai 90.25 persen.

Sedangkan pada tahun 2020 persentase naik menjadi 93,78 persen melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020 yaitu 92 persen.

Di tengah pandemi Covid-19, D-SIGN juga mendukung pelayanan adminduk tanpa tatap muka karena file dokumen kependudukan yang telah selesai diproses akan dikirim melalui email penduduk untuk dicetak secara mandiri.

BACA JUGA:  Indonesia Tingkatkan Pembangunan PLTS Atap

“Implementasi ini sangat membantu ketika ada pandemi Covid-19. Kami bisa bekerja dari rumah tidak ada lagi tatap muka dan bisa bekerja secara online, dan penduduk bisa mencetak sendiri dokumennya di rumah,” pungkasnya. (*/arl-Zakmi)

Komentar